Kamis, 24 Januari 2013

Arti Kombinasi Huruf Serta Angka Pada Kendaraan di Indonesia


Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan arti serta fungsi dari identitas pada kendaraan bermotor, banyak dari sebagian orang belum mengetahui maksud dari huruf dan nomor kendaraan miliknya maka dari itu saya akan menerangkannya satu persatu.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Nomor plat kendaraan atau nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran yang sesuai diberikan oleh kepolisian , nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka setelah kode wilayah pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor.
Contohnya pada Wilayah DKI Jakarta :
  1. 1 - 2999 dan 8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  1. 3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor.
  1. 7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus.
  1. 9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:



  • U - Jakarta Utara
  • B - Jakarta Barat
  • P - Jakarta Pusat
  • S - Jakarta Selatan
  • T - Jakarta Timur
  • E - Depok
  • N - Tangerang
  • C - Tangerang
  • K - Bekasi
  • F - Bekasi

Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
  • A - Sedan / Motor
  • F - Minibus, Hatchback, City Car
  • V - Minibus
  • J - Jip dan SUV
  • D - Truk
  • T - Taksi
  • U - Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q - Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)

Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A). 
Demikian sedikit info tentang arti dari nomor plat kendaraan, jadi buat agan-agan jangan sampai salah ngasih nomor kendaraan ya... nanti bisa-bisa motor anda di golongkan kendaraan beban, wahahaha... dikira ngebawa gajah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar