Jumat, 21 Juni 2013

Mekanisme membuat BPKB hilang/duplikat

Akan menjadi hal yang sangat menjengkelkan bila BPKB kita hilang/rusak/terbakar, dan pastinya akan sangat merepotkan apalagi bila semuanya ingin mengurus sendiri tanpa menggunakan biro jasa, maka dari itu berikut saya postingkan beberapa syarat mekanisme menbuat BPKB duplikat. 


1. Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor: 
Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
2. Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
3. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
5. Berita Acara singkat dari Reskrim.
6. Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
7. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
8. Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
9. Bukti telah diumumkan ke Media:
Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Mengisi formulir Permohonan BPKB.
Sumber: Tribun Kaltim, 1 November 2011 - Sarita.

Itulah beberapa syarat pengurusan BPKB yang hilang. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan dokumen kendaraan bermotor berikut beberapa tips untuk anda:
Setiap membeli kendaraan bermotor fotokopilah semua dokumen yang berkaitan dengan kendaraan bermotor anda, bila terjadi sesuatu dan lain hal maka salinan ini bisa untuk melakukan pengurusan penerbitan dokumen yang baru. 
Bila anda pembeli kedua, segera baliknama dan fotokopi salinannya.
Semoga bermanfaat.

referensi : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar