Jumat, 05 Juni 2015

PERATURAN, REGULASI & ASPEK BISNIS DIBIDANG IT



PERATURAN, REGULASI & ASPEK BISNIS
DI BIDANG IT
TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI #







NAMA       : FERY TANJAYA
NPM         : 12111849
KELAS                : 4KA42



SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Peraturan, Regulasi & aspek bisnis dibidang IT

A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

B. Pengertian Peraturan, Regulasi, dan Bisnis
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

C. Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis. Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia.

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).

D. Dampak Teknologi Informasi dalam Bisnis
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut disyukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan teknologi informasi.

Keuntungan :
  1. Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
  2. Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
  3. Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-transaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
  4. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
  1. Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
  2. Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
E. Contoh Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
E-Commerce merupakan suatu usaha yang berkaitan dengan jual beli suatu barang dan jasa dengan bantuan internet, atau dengan kata lain menggunakan bantuan elektronik. Sekarang ini banyak sekali web-web penyedia e-commerce seperti www.kaskus.co.id, olx.com, dll. Dengan adanya e-commerce, pembeli tidak perlu jauh-jauh pergi ketempat toko barang, tetapi cukup duduk manis dirumah dan pesan barang yang di inginkan. Tentu bisnis seperti ini juga memiliki kelemahan yaitu selain barang yang dilihat di foto belum tentu sama seperti yang diharapkan, bisa saja penjualnya adalah penipu sehingga pembeli sudah transfer sejumlah dana kepada penjual tetapi penjual tidak mengirim barang tersebut ke pembeli.

F. Pendapat
Peraturan perundangan di indonesia masih lemah khususnya dibidang IT, menurut saya sebaiknya pemerintah harus mengkaji kembali perundangan dibidang IT karena IT sangat erat kaitanya dibidang bisnis. Contohnya saja semakin maraknya bisnis di bidang IT seperti berjualan online (e-commerce) dikarenakan prosesnya yang mudah dan tidak memakan banyak biaya. Karena semakin marak tersebut, dibuatlah peraturan dan regulasi yang membatasi bisnis di bidang IT agar tidak terjadi banyak pelanggaran dan sembarangan. Namun, namanya transaksi dengan menggunakan media elektroni pasti memiliki banyak resiko. Kalau kita sebagai konsumen, kita harus tetap berhati-hati akan penipuan-penipuan yang sangat mudah terjadi, karena masih banyak pebisnis-pebisnis di bidang IT yang tidak mentaati peraturan dan regulasi yang ada. Namun jika kita sebagai produsen, taatilah peraturan yang ada, karena dengan begitu kita akan terhindar dari masalah hukum dan bisnis yang dibuat akan berjalan lancar.

REFERENSI :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar