Jumat, 21 Juni 2013

Cara bijak membeli arlogi kuno


Beberapa orang mungkin mempunyai cara unik dalam menuangkan hobi mereka, salah satunya yakni para kolektor jam tangan kuno, maka dari itu kesempatan kali ini saya akan postingkan dari wabsite sebelah mengenai cara/langkah mengkoleksi jam tangan kuno.
 
Ada penggemar jam kuno yang paling anti jika dilakukan pengecatan ulang/grafir terhadap dial/plat, karena mereka merasa hal ini membuat arloji tidak orisinal lagi, mereka beranggapan "kita harus bisa menerima kenyataan bahwa jam itu adalah jam tua".

Memang kita perlu berhati-hati dan awas ketika membeli sebuah jam tua, jangan-jangan platnya udah pernah di cat ulang/digrafir, masih untung kalo kualitasnya bagus..kalo gak..wah akan repot untuk mencari plat orisinal penggantinya.

Setau saya ada beberapa tukang grafir di indonesia ini, tapi kebanyakan memang kualitasnya kurang baik bahkan cenderung kasar..kenapa saya bisa ngomong seperti ini?karena dulu saat masih belum terlalu mengerti saya pernah jadi korban..nyesalnya bukan main, karena plat berubah drastis, detail tulisan garis tipis dll hancur..bahkan gak lurus..memang kalo dilihat dari jarak jauh, jarang yang curiga..tapi kalo dari jarak dekat, apalagi yang ngamatin ngerti tentang jam..pasti bisa langsung dihakimi dalam hati hehehehe, belum sampai disini penderitaanya...saya sudah tanya banyak tukang jam...dan mereka gak ada yang punya plat asli dari jam saya...hemmm pemburuan masih harus terus berjalan.

Lain cerita kalo proses ini dilakukan di luar negeri, saya pernah googling dan ternyata banyak ahli retouch terhadap tampilan jam, yang menunjukkan hasil karya mereka dibandingkan yang aslinya...gak beda jauh alias tipis bgt bedanya, karena mereka memang munggunakan teknologi dan teknik yang tinggi, tapi jangan lupa, harganya juga ikut tinggi...tapi lagi-lagi buat penganut keaslian ini adalah hal yang pantang dilakukan, lebih baik kelihatan hancur, busuk, suram, dekil, bintik..bintik daripada gak asli lagi.

Jangan lupa, bahkan lapisan yang mampu bercahaya saat diruangan gelap juga bisa diperbaharui, karena ahli reparasi punya bahannya..tapi ingat berapa lama lapisan ini bisa becahaya bukan dihitung dari saat kita di ganti lapisan cahanya..tapi kapan bahan itu diproduksi dari pabriknya...artinya kalo sudah lama disimpan sama si ahli jam, berarti umur sinar yang keluar pasti semakin singkat , karena memang bahan ini ada masa tugasnya (artinya gak akan terus bersinar semumur hidup)

Tapi dilain kubu saya pernah bicara dengan penggemar jam lain, dia bilang "saya gak peduli mau digrafir lagi, yang penting jamnya kelihatan bagus dan saya puas makenya..heheheh memang tidak ada yang salah kalo kita punya pendirian untuk hal tertentu.

Jangan lupa juga untuk memperhatikan bodi jam, karena saya sudah beberapa kali menjumpai jam yang dengan kasar diamplas bodinya hiks..hiks menyedihkan dan sangat tega sekali, yang parahnya tingkat/ grade amplas yang mereka gunakan adalah untuk bangunan bukan untuk perhiasan/ barang barang halus, sehingga serat asli jam hilang, berganti dengan serat kasar, alur tidak beraturan dan jelek sekali, kalo saya melihat yang seperti ini langsung melengos pergi.

Jangan lupa perhatikan kaca/mika pelapis bening tampilan jam kita.
Saya pernah memperhatikan mika dari Omega Constellation Cronometer...memang mikanya terlihat bening biasa saja, tapi saat diperhatikan dengan lebih teliti, tepat di tengah-tengahnya dan disisi dalam, ternyata ada simbol omega timbul!
 
Hal ini juga saya amati pada Rado Green Horse, hal yang sama yaitu simbol Rado tepat di tengah-tengah kaca timbul..yang tidak akan kelihatan jika tidak diamati baik-baik.
Buat saya pribadi lebih baik terlihat ribuan retakan karena usia daripada harus diganti dengan yang tidak orisinal, karena banyak yang menjual mika/ safhire christal diluar sana, tinggal copot kaca lama, siapkan kaca baru dengan ukuran sama, campuran lem araldite, beres urusan..jam terlihat seperti baru.

Perhatikan juga crown/putaran/knop, masih aslikah?apa jangan-jangan Jamnya Omega tapi putranya jamnya simbol T jadi Tomega dunk merek jamnya hehehehe.
Hati-hati juga karena kita bisa mendapatkan berbagai macam tipe crown diluar sana dan banyak yang pas, mau cari tipe crown "dustproof, Antique, pusher, japanese waterproof dll" bisa aja kita cari yang aftermarketnya/bahasa kasarnya PALSUANNYA hehe.
 
Karena saya sudah banyak menemukan jam dengan crown yang gak asli, kelihatan dari ukuran yang gak pas, terlihat masih ada sela dengan bodi jamnya, lapisanya terlihat mulai terkikis dan mulai terlihat kuning bagian dalamnya karena mulai terkikis lapisan permukaanya karena bahan yang murahan, berdasarkan pengalaman, sangat jarang putaran asli akan pudar warna aslinya.

Sudah cukup sampai disitukan pengamatan kita?jangan dulu, kita harus teliti sebelum membeli. Pernah dengar as batang jam?ini adalah jarum yang masuk kedalam mesin jam yang berpangkal pada putaran jam, jangan dikira bagian ini gak perlu diamati. Lho apanya?Ada sambunganya gak di jarumnya, karena sering terjadi as batang ini putus, lalu diluaran sana ada dijual penyambungnya, tinggal pasang ujung yang satu dengan sambungan, begitu juga dengan ujung yang lain, walah.....nyambung lagi tuh as batang yang putus, cerdik ya para watchmaker(tukang jam-red) itu.

Perhatikan juga, jarum-jarumnya, asli gak?karena buat saya pribadi, bisa menangkap kesan asli/tidak yang muncul saat melihat benda ini, bukan karena punya indra ke-6, tapi karena jarum yang gak asli pasti mengirimkan pesan dan kesan gak sesuai dengan bagian jam yang lain, alias gak klik dan gak nyambung dan setubuh dengan bagian lainya, hati-hati juga karena bagian ini termasuk gak sulit untuk diganti dengan jarum dari tipe yang lain.

Referensi : www.arloji.blogspot.com

Samsung membuat jam tangan masa depan

Eksekutif Samsung mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengerjakan proyek jangka panjang, Smartwatch.

Wakil Presiden Eksekutif Samsung, Lee Young Hee mengaku, telah jauh-jauh hari menyiapkan perangkat wearable ini di tengah rumor gadget sejenis besutan Apple.

"Kami bekerja keras untuk menyiapkan perangkat canggih ini," ujar Lee pada Bloomberg, seperti dilansir SlashGear, 20 Maret 2013.

Dia menggambarkan jam tangan pintar itu sebagai upaya perusahaan untuk berpikir di luar paradigma tablet atau ponsel pintar yang ada saat ini.

"Kami menyiapkan produk-produk masa depan dari sekarang. Dan, jam tangan pintar ini adalah salah satunya," ungkap Lee.

Konsep jam tangan masa depan Samsung. (Slashgear)

Dalam "permainan" baru ini, Samsung tidak sendirian. Perusahaan kecil seperti Kickstarter sudah menjual perangkat serupa bernama Pebble, sebagai pelengkap ponsel pintar berbasis Android dan iOS.

Dalam beberapa bulan terakhir, rumor Apple akan merilis iWatch pun santer terdengar. Kabarnya, perusahaan Cupertino itu melibatkan 100 orang untuk mengerjakan proyek serupa dan ditargetkan hadir pada tahun ini. Namun, belum ada tanda-tanda Apple akan merilisnya sampai sekarang.

Samsung pun tak gentar dengan rumor dari tersebut. "Yang penting adalah siapa yang pertama kali mengomersialkan perangkat tersebut, sehingga konsumen dapat mengoptimalkannya," ucap Lee.

Perangkat mutakhir yang dalam waktu dekat diperkenalkan sebagai aksesori Samsung Galaxy S 4 adalah S Band, yakni gelang pedometer sekaligus pencatat aktivitas pengguna yang bisa juga memonitor detak jantung pengguna. Untuk konektivitas, perangkat ini memanfaatkan Bluetooth.

Mekanisme membuat BPKB hilang/duplikat

Akan menjadi hal yang sangat menjengkelkan bila BPKB kita hilang/rusak/terbakar, dan pastinya akan sangat merepotkan apalagi bila semuanya ingin mengurus sendiri tanpa menggunakan biro jasa, maka dari itu berikut saya postingkan beberapa syarat mekanisme menbuat BPKB duplikat. 


1. Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor: 
Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
2. Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
3. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
5. Berita Acara singkat dari Reskrim.
6. Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
7. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
8. Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
9. Bukti telah diumumkan ke Media:
Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Mengisi formulir Permohonan BPKB.
Sumber: Tribun Kaltim, 1 November 2011 - Sarita.

Itulah beberapa syarat pengurusan BPKB yang hilang. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan dokumen kendaraan bermotor berikut beberapa tips untuk anda:
Setiap membeli kendaraan bermotor fotokopilah semua dokumen yang berkaitan dengan kendaraan bermotor anda, bila terjadi sesuatu dan lain hal maka salinan ini bisa untuk melakukan pengurusan penerbitan dokumen yang baru. 
Bila anda pembeli kedua, segera baliknama dan fotokopi salinannya.
Semoga bermanfaat.

referensi : dari berbagai sumber

Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melangsungkan pernikahan



Pernikahan merupakan hal yang sakral dan perlu persiapan dengan matang, berikut ini adalah beberapa pertimbangan sebelum agan2 menggelar atau mempersiapkan pernikahan. cekibrot :

TEMPAT
[ ] Tempat upacara pernikahan
[ ] Tempat resepsi
 
DEKORASI
[ ] Dekorasi tempat upacara pernikahan
[ ] Dekorasi pelaminan
[ ] Dekorasi rumah
 
MAKANAN
[ ] Catering upacara pernikahan
[ ] Catering resepsi
[ ] Catering di rumah
 
SALON / MAKE UP & HAIR DO
[ ] Test make up
[ ] Mempelai wanita
[ ] Mempelai pria
[ ] Keluarga mempelai wanita
[ ] Keluarga mempelai pria
[ ] Bridesmaid
[ ] Penerima tamu
[ ] Pagar ayu
[ ] Flower girl
[ ] Lain-lain, …
 
GAUN / BUSANA
[ ] Gaun pengantin
[ ] Accessories pengantin wanita
[ ] Jas pengantin pria
[ ] Accessories pengantin pria
[ ] Gaun bridemaid
[ ] Accessories bridesmaid
[ ] Jas bestman
[ ] Accessories bestman
[ ] Gaun Ibu (untuk klrg pria & wanita)
[ ] Jas Ayah (untuk klrg pria & wanita)
[ ] Gaun pagar ayu
[ ] Penerima tamu
[ ] Flower girl
[ ] Lain-lain, …
 
BUNGA
[ ] Hand bouquet tangan / dipegang
[ ] Hand bouquet lempar
[ ] Bunga bridesmaid
[ ] Bunga pagar ayu
[ ] Corsage pengantin (untuk di kenakan di jas)
[ ] Corsage untuk klrg pihak pria
[ ] Corsage untuk klrg pihak wanita
 
KUE PENGANTIN
[ ] Kue untuk dibagi-bagi stlh upacara pernikahan
[ ] Kue di pelaminan
[ ] Kue untuk dibagi-bagi di resepsi (mingle time)
 
MOBIL PENGANTIN
[ ] Mobil mempelai
[ ] Transportasi klrg wanita
[ ] Transportasi klrg pria
[ ] Perijinan, keamanan & parkir tamu
 
DOKUMENTASI
[ ] Photo prewedding
[ ] Photo liputan
[ ] Video prewedding
[ ] Video liputan
 
KARTU UNDANGAN
[ ] Kartu undangan
[ ] Kartu ucapan terima kasih
[ ] Kartu RSVP
[ ] Kartu nomor meja
[ ] Amplop plastic
[ ] Label stiker nama
[ ] List tamu undangan & print
 
SOUVENIR
[ ] Souvenir + packaging
 
ENTERTAIN
[ ] MC upacara pernikahan
[ ] MC resepsi
[ ] Music / Wedding Singer upacara pernikahan
[ ] Music / Wedding Singer resepsi
[ ] Sound system upacara pernikahan
[ ] Sound system resepsi
 
PENDUKUNG ACARA
[ ] Kembang api / Converti (wedding kiss)
[ ] Wine (wedding toast)
[ ] Gelas susun
[ ] Galeri foto (prewedding)
[ ] Stand foto + Foto
[ ] Meja display
[ ] Album foto / Bingkai foto
 
CATATAN SIPIL
[ ] Catatan Sipil
 
LAIN-LAIN
[ ] Cincin
[ ] Buku tamu
[ ] Alat tulis
[ ] Kotak angpau
[ ] Tempat souvenir
 
TIM PENDUKUNG
[ ] Koordinator lapangan
[ ] Checker jumlah piring catering
[ ] Pagar ayu / bagus
[ ] Bridesmaid & Bestman
[ ] Pengantin kecil / Flower Girl
[ ] Penerima tamu
[ ] Penerima angpau
[ ] Pembawa cincin

DETAIL
6-12 bulan sebelum hari H
Menentukan tanggal pernikahan.
Menentukan budget pernikahan.
Menentukan konsep pernikahan (Indoor/Outdoor).
Mencari lokasi untuk resepsi (jika akan diadakan).
Hunting vendor pernikahan (Bridal, MC, Catering, Kue, Dekorasi, Kartu Undangan, dll).
Informasi mengenai vendor bisa Anda dapatkan dengan mendatangi pameran pernikahan, browsing website pernikahan di internet, atau rekomendasi dari teman/saudara yang sudah pernah menggunakan jasa vendor tersebut.
 
Jika Anda sudah menemukan vendor yang cocok, bisa langsung memberikan uang muka untuk booking.
 Melengkapi dokumen yang diminta.
 
Antara lain :

-Menghubungi Kantor Catatan Sipil dan melengkapi dokumen yang diminta.
2-4 bulan sebelum hari H
-Menyusun daftar tamu undangan.
-Mencetak undangan.
-Memesan souvenir untuk diberikan ke tamu.
-Menyusun panitia acara pernikahan.
-Menghubungi teman/saudara yang akan menjadi Bestman/Bridesmaid/Flower Girls.
-Pengantin pria memesan jas pengantin. Pengantin wanita memilih/memesan gaun pengantin.
-Membeli/memesan sepatu pengantin dan keperluan lainnya.
-Memesan cincin pernikahan.
-Melakukan sesi foto pre-wedding.
-Mulai memilih lagu-lagu untuk pernikahan.
4-6 minggu sebelum hari H
-Memilih menu catering. memilih menu dan jumlah porsi catering
.-Mengirim kartu undangan.
-Format label untuk ditempel di kartu undangan bisa Browsing
-Diskusi dengan MC tentang detail acara pernikahan.
-Memilih model dekorasi ruangan dan kue pengantin.
-Fitting gaun pengantin.
2  minggu sebelum hari H
-Final meeting dengan pantia dan vendor.
-Memastikan seluruh persiapan pernikahan Anda tidak ada yang terlewat.
-Konfirmasi ulang dengan vendor pernikahan Anda.
1 minggu sebelum hari H
-Fitting terakhir gaun dan jas pengantin.
-Melakukan perawatan pre-wedding (facial, lulur, spa, dll) supaya Anda tampil makin maksimal.

Beberapa langkah dibawah ini membantu Anda menyusun daftar tamu undangan:
 
Anda dan pasangan harus menentukan bagaimana acara pernikahan akan dilakukan. Apakah sebuah pesta yang mengundang banyak tamu? Ataukah intimate party yang lebih private?
 
Tentukanlah budget pernikahan Anda. Hal ini mempengaruhi pemilihan lokasi acara pernikahan serta menu dan porsi catering yang akan di pesan. Dengan besar budget yang sama namun jumlah tamu lebih sedikit, Anda bisa meng-upgrade menu makanan yang akan dihidangkan.
 
Wedding Invitation Checklist3. Kemudian mintalah orang tua dan mertua menuliskan daftar nama tamu yang akan diundang. Tuliskan nama tamu dengan urutan yang paling penting hingga yang tidak terlalu penting. Biasanya membagi porsi jumlah tamu undangan antara orang tua dan mertua adalah berdasarkan siapa yang membiayai pernikahan. Apakah orang tua Anda, mertua, atau Anda dan pasangan yang membiayai? Hal ini sebaiknya dibicarakan bersama antara keluarga Anda dan keluarga pasangan.
 
Jika ternyata total tamu yang akan diundang melebihi budget, pindahkan nama tamu dari daftar tamu undangan ke daftar tamu cadangan. Mulailah dengan urutan nama tamu yang paling bawah (tamu yang tidak terlalu penting).
 
Apabila ada tamu undangan yang memastikan tidak dapat hadir di acara pernikahan, Anda bisa menggantikannya dengan mengundang tamu dari daftar tamu cadangan.
 
NB: Bicarakan dengan pasangan Anda, apakah para mantan pasangan masing-masing akan turut diundang atau tidak.

Budget Kalkulasi
 
Setelah Anda dan pasangan memutuskan untuk menikah, maka hal pertama yang dipikirkan adalah berapa besar budget pernikahan yang harus Anda berdua siapkan. Sebelum mengetahui berapa besar dana pernikahan, Anda dan pasangan lebih dulu harus menentukan tema pernikahan seperti apa yang diinginkan? Dimana acara pernikahan dilakukan? Berapa banyak tamu yang diundang? Karena jawaban dari semua pertanyaan diatas menentukan besarnya budget dan rencana persiapan pernikahan Anda selanjutnya.
Langkah berikutnya adalah membuat Daftar Budget Pernikahan. Dengan panduan daftar budget ini Anda bisa memperkirakan total dana pernikahan Anda.
 
Jika budget pernikahan Anda terbatas, mungkin Anda bisa membicarakannya dengan keluarga terdekat atau mencari alternatif vendor pernikahan lain yang memberikan service sama baiknya dengan pilihan vendor sebelumnya namun dengan harga yang lebih reasonable. Anda pun bisa berkreasi membuat souvenir pernikahan sendiri, tentunya akan terlihat lebih special untuk para tamu undangan. Pilihan menu dan jumlah porsi catering pernikahan juga perlu diperhatikan supaya tidak melebihi budget yang ditentukan.
 
Memilih menu sesuai  budget
 
Kelezatan menu  makanan saat resepsi pernikahan akan diingat oleh sebagian tamu undangan. Oleh karena itu Anda harus pintar-pintar memilih menu dan menentukan porsi makanan yang akan dihidangkan pada resepsi pernikahan.
 
Menentukan menu dan porsi makanan sebaiknya disesuaikan dengan konsep pernikahan itu sendiri. Menu untuk konsep sitting dinner tentu berbeda dengan menu buffet atau presmanan. Menu kambing guling, misalnya, tampaknya tidak akan dihadirkan pada konsep sitting dinner.
 
Di bawah ini ada beberapa saran untuk memilih dan menentukan jumlah porsinya:
Pihak catering biasanya mengadakan acara test food Anda dapat mencoba lebih dahulu menu yang ingin Anda pesan. Jangan sia-siakan kesempatan ini.
 
Konsep resepsi sitting dinner Perlu diketahui bahwa saat ini saat ini orang cenderung tidak lagi ingin makan berlebihan, dan selain itu Anda tidak perlu menghitung porsi makanan sesuai jumlah undangan. Misalnya, jumlah undangan 500 orang, ditambah pasangannya menjadi 1.000 orang, tidak berarti Anda harus memesan 1.000 porsi nasi putih. Ingat, dari 500 orang itu tidak semuanya akan hadir, dan setiap orang tidak akan mengambil nasi di piring sebanyak ketika makan di rumah. Karena itu Anda bisa mengurangi porsi nasi dan menu lauk-pauknya. Anda bisa mengalihkan jumlah porsi menu buffet ini ke menu "gubuk" atau food stall, seperti kambing guling, pastry soup, soto mie, dan lain sebagainya.                                                                                                                                     

Konsep resepsi buffet Jangan memesan porsi makanan terlalu sedikit karena Anda takut makanan akan banyak bersisa. Tamu/keluarga yang kehabisan makanan saat menghadiri resepsi pernikahan biasanya akan terus membicarakan "cacat" tersebut sampai Anda pulang dari honeymoon. Untuk memperkirakan porsi yang harus Anda pesan, sebaiknya Anda mengkonfirmasi kehadiran tamu/keluarga yang Anda undang minimal 2 minggu sebelum hari H.
 
Lebih baik berjaga-jaga agar Anda tidak kerepotan bila makanan banyak tersisa. Misalnya, belilah kantong plastik, kotak plastik, dan kantong kresek, untuk memberi kesempatan keluarga atau kerabat membawa pulang makanan tersebut.
 
Pilihlah menu catering pernikahan disukai orang pada umumnya. Banyak orang yang lebih menyukai makanan yang tidak merepotkan saat dimakan, atau yang tidak merusak lipstik, sehingga Anda bisa memperbanyak menu-menu seperti dimsum, makaroni schotel, atau pastel tutup. Hindari menu seperti ikan goreng asam-manis meskipun rasanya lezat, karena tamu akan repot menyisihkan duri dari dagingnya. Berapa banyak "gubuk" atau food stall yang ingin Anda hadirkan di gedung perkawinan, tentu harus disesuaikan dengan budget Anda.
 
Anak kecil umumnya menyukai makanan seperti mie goreng, bakso, puding, cake manis seperti cupcakes, chocolate fountain, dan es krim. Karena itu jangan melupakan menu-menu ini di dalam daftar pesanan Anda.
Saat ini banyak restoran atau kafe yang menyediakan layanan untuk pesta pernikahan. Contohnya, Sushi Groove, Doner Kebab, Cwie Mie Malang, Wendy's, D'Crepes, juga J.Co Donuts, Es Teler 77, Dapur Cokelat, atau Baskin & Robbins. Perlu diingat, restoran atau kafe seperti ini umumnya menetapkan minimum order, dan harga yang lebih mahal daripada harga biasa. Sebab porsi menu tersebut kadang-kadang juga lebih banyak, lalu Anda juga akan dikenakan biaya transportasi. Bila memungkinkan, diskusikan dengan pihak kafe agar Anda mendapatkan jalan tengah untuk harga yang sesuai kantong Anda.
Mintalah pihak catering atau venue untuk menyediakan meja khusus untuk piring kotor, juga tempat sampah yang layak agar tamu mudah membuang “aksesori” pada makanan seperti tusuk sate, cup es krim, dan lain sebagainya.

referensi: dari berbagai sumber

Surga istri ditelapak kaki sang suami


Keagungan Hak Suami

Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
 
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)

Hak suami yang menjadi kewajiban istri amatlah besar sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
 
“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ketaatan seorang istri pada suami termasuk sebab yang menyebabkannya masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
 
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج
 
"Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami" (Majmu' Al Fatawa, 32: 260)
Jika kewajiban istri pada suami adalah semulia itu, maka setiap wanita punya keharusan mengetahui hak-hak suami yang harus ia tunaikan.

Berikut adalah rincian mengenai hak suami yang menjadi kewajiban istri:

Pertama: Mentaati perintah suami
 
Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
 
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.

Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Selesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
 
“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1933)

Namun ketaatan istri pada suami tidaklah mutlak. Jika istri diperintah suami untuk tidak berjilbab, berdandan menor di hadapan pria lain, meninggalkan shalat lima waktu, atau bersetubuh di saat haidh, maka perintah dalam maksiat semacam ini tidak boleh ditaati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
 
“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ
 
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 1: 131. Sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Kedua: Berdiam di rumah dan tidaklah keluar kecuali dengan izin suami
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
 
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281)

Ketiga: Taat pada suami ketika diajak ke ranjang

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
 
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
 
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7).

Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.

Keempat: Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami
Pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji Wada’,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ
 
“Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian” (HR. Muslim no. 1218)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه
 
“Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan hadits dari Abu Hurairah,

لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
 
“Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Hadits di atas dipahami jika tidak diketahui ridho suami ketika ada orang lain yang masuk. Adapun jika seandainya suami ridho dan asalnya membolehkan orang lain itu masuk, maka tidaklah masalah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 193)

Kelima: Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin suami

Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99).

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
 
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Dalam lafazh lainnya disebutkan,

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ
 
“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain puasa Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 392 mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim”)
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. ... Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 9: 295)

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)

Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam:

Puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[1]),
Puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[2]
Jika Suami Tidak di Tempat

Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa (Lihat Fathul Bari, 9: 296 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)

Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.
Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.” (Fathul Bari, 9/296)

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)

Jalan menuju surga bagi wanita adalah amat mudah. Cukup taat dan bakti pada suami, itu sudah memudahkan jalannya.

Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban, shahih).

Tulisan kali ini akan mengulas lanjutan dari tulisan sebelumnya, mengenai kewajiban istri yang menjadi hak suami. Semoga Allah memudahkan setiap wanita muslimah mengamalkannya.

Keenam: Tidak menginfakkan harta suami kecuali dengan izinnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا
 
“Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (HR. Tirmidzi no. 670. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Ketujuh: Berkhidmat pada suami dan anak-anaknya

Semestinya seorang istri membantu suaminya dalam kehidupannya. Hal ini telah dicontohkan oleh istri-istri shalihah dari kalangan shahabiyah seperti yang dilakukan Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma yang berkhidmat kepada suaminya, Az-Zubair ibnul ‘Awwam radhiyallahu ‘anhu. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh[1].” (HR. Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)

Demikian pula khidmat Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2182)

Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, menikahi seorang janda agar bisa berkhidmat padanya dengan mengurusi 7 atau 9 saudara perempuannya yang masih belia. Kata Jabir kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku, Abdullah, telah wafat dan ia meninggalkan banyak anak perempuan. Aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka wanita yang sama dengan mereka. Maka aku pun menikahi seorang wanita yang bisa mengurusi dan merawat mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan Jabir,

فَباَرَكَ اللهُ لَكَ – أَوْ: خَيْرًا -
 
“Semoga Allah memberkahimu.” Atau beliau berkata, “Semoga kebaikan untukmu.” (HR. Muslim no. 715)
Kedelapan: Menjaga kehormatan, anak dan harta suami
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
 
“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34).

Ath Thobari mengatakan dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”

Kesembilan: Bersyukur dengan pemberian suami

Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah Ta’ala.
Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
 
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami sekali saja, padahal banyak kebaikan lainnya yang diberi. Hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari.

Kesepuluh: Berdandan cantik dan berhias diri di hadapan suami

Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
 
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)


Keduabelas: Ridho dengan yang sedikit, memiliki sifat qona’ah (merasa cukup) dan tidak membebani suami lebih dari kemampuannya
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
 
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7)

Ketigabelas: Tidak menyakiti suami dan tidak membuatnya marah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ , قَاتَلَكِ اللهُ , فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
 
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami”. (HR. Tirmidzi no. 1174 dan Ahmad 5: 242. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Keempatbelas: Berbuat baik kepada orang tua dan kerabat suami
Kelimabelas: Terus ingin hidup bersama suami dan tidak meminta untuk ditalak kecuali jika ada alasan yang benar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .
 
“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi surga.” (HR. Tirmidzi no. 1199, Abu Daud no. 2209, Ibnu Majah no. 2055. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Keenambelas: Berkabung ketika meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari
Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌وَعَشْرً‌ا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌
 
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)allah yg mengetahui 


http://tgkdiyuebbruek.blogspot.com/2013/05/syurga-isteri-dibawah-telapak-kaki-suami.html?m=1

Penemu logam mulia emas


Sejarah emas dimulai di zaman kuno terpencil. Tapi tanpa bukti arkeologi sulit untuk menentukan waktu dan tempat pertemuan pertama bagi manusia dengan logam kuning, kita hanya bisa menduga tentang orang-orang, yang di berbagai tempat dan pada waktu yang berbeda yang pertama menemukan emas asli. 

Hilangnya informasi rinci tentang penemuan emas dalam catatan sejarah bukan untuk mengatakan bahwa kita tidak memiliki catatan awal penggunaan emas. Emas disebutkan dalam hampir setiap sudut sejarah dunia. 

Dari peradaban kuno Yunani, Mesir, Nubia dan Roma, emas telah menjadi pusat perdagangan. Para ahli penelitian fosil telah mengamati bahwa potongan-potongan emas alam yang ditemukan di gua-gua Spanyol digunakan oleh Manusia Paleolitik sekitar 40.000 SM. Akibatnya, tidak mengherankan bahwa sumber-sumber sejarah tidak dapat menyetujui tanggal yang tepat mengenai emas pertama kali digunakan. Satu menyatakan bahwa penemuan emas tercatat terjadi sekitar tahun 6000 SM. Namun, dilain pihak Pada tahun 4000 SM Suatu budaya, yang berpusat pada Eropa Timur, mulai menggunakan emas sebagai objek dari mode dekoratif dan bahan perhiasan. Pada waktu itu, emas mungkin ditambang di pegunungan Alpen Transylvania atau yang dikenal dengan gunung Pangaion di Thrace, Bulgaria. Selanjutnya, Emas juga dikenal oleh bangsa Sumeria, Iraq selatan pada tahun 3000 SM, dan digunakan untuk perhiasan, dekorasi, alat minum, dan lain-lain yang ditemukan pada makam raja-raja pada zaman itu. Demikian pula di Mesir pada zaman yang kira-kira sama, logam emas telah dikenal pula.  Ada jejak perhiasan canggih dan koin sejak 3000 SM di Irak dan sejauh 3100 SM, kita memiliki bukti dari rasio nilai emas / perak dalam kode Menes, pendiri dinasti Mesir pertama. Dalam kode ini dinyatakan bahwa "salah satu bagian dari emas adalah sama dengan dua dan satu setengah bagian dari nilai perak."

Pada tahun 2500 SM, di Abydos Mesir – ditemukan berbagai jenis perhiasan yang diperbuat dari emas pada makam Raja Zer – dinasti pertama Mesir. Pada tahun 1500 SM, Mesir sudah dianggap sebagai bangsa sangat kaya kerana emasnya, bahkan koin emas berukuran 11,3 gram yang dikenal sebagai Shekel sudah dijadikan standard alat tukar perdagangan antarabangsa. Tidak kurang menariknya bangsa Babilon menggunakan api sebagai cara untuk menguji kadar emas suatu perhiasan pada tahun 1350 SM. Di Mesir kuno, sekitar waktu Seti I (1320 SM), kita menemukan penciptaan peta harta karun emas pertama yang sekarang kita kenal terletak di Museum Turin adalah papirus dan fragmen yang dikenal sebagai "tambang des Carte”.
 
Sementara itu, bangsa Mesir menemukan cara memperpanjang umur emas dengan memasukkan emas pada suatu daun pada tahun 1200 SM. Kala itu mereka juga sudah mencoba mencampur emas dengan logam lain untuk meningkatkan kekerasan emas dan memberikan variasi warna. Mereka juga menemukan teknik penggunaan lilin untuk pembuatan perhiasan emas. Sekitar tahun 1091 SM, koin kecil terbuat dari emas berbentuk persegi digunakan sebagai mata uang di daerah China.
 
Penggunaan emas pertama sebagai uang terjadi sekitar 700 SM, ketika pedagang Lydian memproduksi koin pertama. Hal ini hanya terbuat dari emas 63% dan 27% nya merupakan campuran perak yang dikenal sebagai 'electrum. " Unit standar nilai tidak diragukan lagi membantu pedagang Lydian menjadi sukses, karena dengan waktu yg sangat kaya dari Mermnadae, raja terakhir Lydia (570 -546 SM), Lydia telah mengumpulkan timbunan emas yang banyak. Emas adalah uang di Yunani kuno. Orang Yunani menaambang emas di seluruh wilayah Timur Tengah dan Mediterania pada tahun 550 SM, dan kedua ilmuan, Plato dan Aristoteles menulis tentang emas dan memiliki teori tentang asal-usulnya. Emas dikaitkan dengan air (logis, karena sebagian besar ditemukan di sungai), dan emas adalah kombinasi sangat padat dari air dan sinar matahari. Pada tahun 560 SM, koin-koin pertama terbuat dari emas murni telah digunakan di Lydia, sebuah kerajaan di Asia Minor di daerah Turki.

Ilmu mereka mungkin primitif, tetapi orang-orang Yunani banyak belajar tentang sisi praktis dari pertambangan emas. Pada saat kematian Alexander dari Makedonia (323 SM), orang Yunani telah menambang emas dari Pilar Hercules (Gibraltar) sepanjang jalan ke arah timur ke Asia Kecil dan Mesir, dan kami menemukan jejak tambang placer mereka pada waktu itu. Pada rentang 218 SM – 202 SM, selama perang Punic kedua dengan Carthage, Roma mendapatkan akses ke kawasan pertambangan emas Spanyol dan memisahkan emas melalui kerikil sungai dan pertambangan Hardrock.

Pada tahun 50 SM, Roma mulai mengeluarkan koin emas yang disebut dengan Aureus. Tulisan-tulisan dari setiap tahap sejarah manusia menceritakan penemuan dan penggunaan emas. Sejarawan Romawi Pliny the Elder (23-79 M), misalnya, menggambarkan lokasi pertambangan emas. Bangsa Romawi menemukannya ketika berbaring di tempat tidur dan melalui mimpi mereka mengetahui tempat-tempat penemuan emas, yaitu di Sungai Tagus di Spanyol, Sungai Po di Italia, Sungai Hebrus di Thracia (sekarang Yunani), Sungai Pactolus di Asia Kecil (sekarang Turki), dan Sungai Gangga di India.

Kemudian baru pada tahun 600 M – 699 M kekaisaran Bizantium meresume pertambangan emas di pusat Eropa dan Perancis, yang merupakan wilayah yang tidak tersentuh sejak jatuhnya Kekaisaran Romawi. Pada tahun 1700 M, emas ditemukan di Brazil yang menjadi produsen emas terbesar pada tahun 1720 M dengan hampir dua pertiga dari produksi dunia. pada tahun 1799 M 17-pon emas nugget ditemukan dalam Cabarrus Country, North Carolina, kemudian didokumentasikan emas yang pertama di Amerika Serikat. Lalu tidak lama kemudian, yaitu tahun 1803 M emas ditemukan di Meadow Creek Little Utara Carolina yang memicu penyerbuan emas pertama di Amerika Serikat. tahun 1848 M John Marshall menemukan serpihan emas ketika sedang membangun penggergajian untuk John Sutter di dekat Sacramento, California yang memicu penyelesaian Gold Rush California di Amerika Serikat. Beralih ke Afrika Selatan, yaitu pada tahun 1868 M George Harrison, saat menggali batu untuk membangun rumah, ia menemukan emas di Afrika Selatan, sejak saat itu, hampir 40% dari semua emas yang pernah ditambang. Kemudian, pada tahun 1898 M, dua prospector menemukan emas ketika ia memancing di Klondike, Alaska, pemijahan emas pada abad terakhir. Selain itu, di Indonesia juga sitemukan tambang emas, bahkan tambang emas terbesar terletak di Indonesia, yaitu tambang Grasberg yang terletak di Papua, Indonesia. Sejak tahun 1995, lima dari tambang logam mulai memproduksi emas dan berlokasi di Indonesia Timur. Kelima lokasi tambang itu adalah Mesel (emas),  Lanut (emas), Gosowong (emas), Lerokis (emas/tembaga), dan Batu Hijau  (tembaga/emas). 

Proyek tambang emas di Indonesia adalah proyek Martabe terletak di sisi barat pulau Sumatera, Kecamatan Batang Toru, Sumatera Utara. Proyek ini didirikan di bawah Kontrak Karya generasi keenam yang ditandatangani April 1997.  Aset utama G-Resources saat ini adalah tambang Martabe yang memiliki sumberdaya 6,5 juta ounces emas dan 66 juta ounces perak.   Tambang Martabe ditargetkan mulai berproduksi akhir 2011 dengan kapasitas sebesar 250.000 ounces emas dan 2-3 juta ounces perak berbiaya rendah sebesar US$ 280 per ounces emas


referensi : http://aul220493.blogspot.com/2012/04/sejarah-penemuan-emas.html?m=1