Kamis, 20 Juni 2013

Hukum aqiqah dalam islam

Aqiqah berarti memutus dan melubangi, dan ada yang
mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir.


Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan
syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah
atau dzabihah (sembelihan).

Hukum aqiqah.

Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah
sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali
dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist
Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al-Tirmidzi, Hasan
Shahih)

Hikmah Aqiqah :

Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya".

Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".

Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.

Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya:

1. Membebaskan anak dari ketergadaian

2. Pembelaan orang tua di hari kemudian

3. Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS

4. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya

5. Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW

6. Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir

7. Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat

8. Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat


www.ilmusederhana.heck.in

Tidak ada komentar:

Posting Komentar