Ketika STNK anda hilang segeralah membuat duplikatnya. Saya juga mengalami kehilangan STNK dan baru menyadari ketika membuka dompet tidak ada dan di jok motor juga tidak ditemukan. Adapun persyaratan dan rincian biayanya adalah sebagai berikut:
1. Buatlah Surat Kehilangan di Polsek terdekat. Untuk biayanya tidak di tarif saya hanya memberi ke petugas jaga Rp 10.000,- (tanpa kuitansi)
2. Setelah itu untuk Mendukung Surat Kehilangan perlu mengumumkan di radio dan surat kabar (berita kehilangan). Saya mengumumkan di Radio Bima Sakti Kebumen biaya Rp 15.000,- dan di Surat Kabar Kebumen Ekspres biaya Rp 15.000,-.
3. Bawa Motor untuk di cek Fisik. Biayanya Rp 35.000,- (tanpa kuitansi)
4. Kemudian Ke SAMSAT membawa kelengkapan berkas yaitu BPKB Asli, Copy STNK, Hasil Cek Fisik, Surat Keterangan Hilang beserta kuitansi berita kehilangan, Bawa ke bagian yang mengurus STNK hilang (Kalo di Kebumen Pak Sabar Lantai 2)
5. tunggu beberapa saat, turun ke lantai satu untuk didaftarkan ke Pak Trisno. Setelah Terdaftar kemudian ke UP3AD Kab Kebumen.
6. Di UP3AD akan proses Fiskal, biayanya Rp 15.000,- (tanpa kuitansi).
7. Setelah mendapat fiskal bawa ke depan di loket pendaftaran jangan lupa semua berkas dimasukan Stofmap.
8. Kemudian setelah dipanggil masuk ke lobi tunggu panggilan dari Petugas (disini akan dikenakan biaya Rp 20.000,- (tapi maaf lagi-lagi tanpa kuitansi).
9. Terakhir tunggu nama dipanggil loket pembayaran. Uang yang dibayarkan adalah
Rp 53.000,- (Ini adalah yang resmi ada tanda terimanya).
Rp 53.000,- (Ini adalah yang resmi ada tanda terimanya).
Jadi Total Biayanya adalah Rp 163.000,-.
www.agusyunikbm.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar